Sumber gambar: Tempo.co
Untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi selama ini, Pemerintah Daerah harus mengimplementasikan reformasi agraria sesuai dengan
regulasi yang berlaku. Reformasi agraria yang telah tertuang dalam Undang-undang
Pokok Agraria merupakan restrukturisasi pengelolaan sumber-sumber agraria.
Dengan reformasi agraria yang dilaksanakan sesuai dengan. Peraturan yang
berlaku, maka ketimpangan pengelolaan tanah, kemiskinan, sengketa dan konflik
agraria dapat dikurangi.
Dari sisi masyarakat,
perlu ada edukasi mengenai hukum agraria. Dari beberapa tipografi konflik
agraria yang terjadi di Indonesia, menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat
akan hukum agraria masih sangat kurang. Pengetahuan yang kurang ini menjadi penyabab
terjadinya kesalah pahaman pada beberapa kasus konflik agraria. Perampasan hak
tanah adat oleh korporasi juga didasarkan pada ketidak pahaman masyarakat
tentang hukum yang berlaku di tanah mereka. Oleh sebab itu, perlu pendekatan
edukatif pada masyarakat melalui suatu bentuk penyuluhan oleh badan pemerintah
maupun swasta.
Penyuluhan pada dasarnya
merupakan proses diseminasi suatu inovasi maupun pengetahuan sehingga pada
akhirnya seseorang mengadopsinya. Setelah diadopsi oleh individu maka akan terjadi
proses difusi dari satu individu ke individu yang lain. Menurut Moersantoro
(2008), penyuluhan adalah pendidikan non formal diluar sekolah untuk keluarga
tani agar mereka berubah perilakunya dan akhirnya mereka dapat memecahkan
masalahnya sendiri dalam usaha tani yang mereka hadapi.
Untuk mencegah timbulnya konflik agraria, perlu ada
penyuluhan hukum agraria. Penyuluhan hukum agraria menurut Wibowo (2008) adalah
suatu sistem penyampaian informasi, konsultasi dan bimbingan masalah pertanahan
secara berkesinambungan kepada masyarakat luas untuk meningkatkan pengetahuan, kesadaran hukum,
dan kemauan anggota masyarakat untuk memperoleh hak dan melaksanakan apa yang
menjadi kewajibannya. Dengan
demikian, dapat dirumuskan bahwa tujuan penyuluhan hukum agraria adalah untuk:
- Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya kejelasan hak kepemilikan tanah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
- Meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara tentang agraria,
- Meningkatkan kemauan masyarakat untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara yang taat pada hukum,
- Mendorong keikutsertaan lembaga pemerintah dan lembaga kemasyarakatan agar turut serta mendukung pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria,
- Memperbaiki dan memelihara citra institusi pemerintah terkait, menuju terciptanya Good land Governance.
Kelembagaan pemerintah yang dapat melaksanakan
penyuluhan hukum agraria adalah Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan,
maupun Dinas Pertanian. Kelembagaan pemerintah yang paling berwenang dalam
penyuluhan hukum agraria adalah Badan Pertanahan Nasional. Penyuluhan
hukum agraria merupakan hal yang wajib
dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional
sebagai badan yang dibentuk untuk administrasi pertanahan serta pencegahan dan
penanganan konflik agraria. Tujuan dilakukan
penyuluhan hukum agraria adalah untuk menciptakan tata kelola administrasi
pertanahan yang baik. Secara
keseluruhan, peran penyuluhan hukum agraria yang paling vital idealnya berasal
dari Badan Pertanahan Nasional.
Lembaga Swadaya Masyarakat juga dapat melakukan
penyuluhan hukum agraria. Sebagai lembaga yang mayoritas mengusahakan
terpenuhinya hak-hak rakyat, penyuluhan hukum agraria dapat dijadikan salah
satu model pendekatan untuk membantu rakyat memperoleh hak-hak atas tanahya.
Namun, pada realitanya pergerakan LSM masih sebatas pada membantu penyelesaian
konflik belum pada upaya pencegahan konflik, seperti penyuluhan hukum agraria.
Sasaran penyuluhan
hukum agraria adalah penerima manfaat atau beneficiaries
pembangunan agraria, yang terdiri dari individu atau kelompok masyarakat yang
terlibat dalam urusan agraria yang terlibat secara langsung atau tidak
langsung dalam kegiatan pembangunan agraria. Termasuk sasaran atau penerima manfaat
pembangunan agraria adalah masyarakat sekitar perkebunan, masyarakat sekitar
hutan, masyarakat sekitar sabuk hijau dan masyarakat lainnya yang terlibat baik
langsung atau tidak dalam konflik agraria
(Wibowo, 2008).
Wibowo
(2008) juga mengungkapkan bahwa keberhasilan pelaksanaan
penyuluhan hukum agraria tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Oleh karena
itu penyuluhan hukum agraria dengan strategi yang meliputi:
- Komitmen politis, yaitu keterlibatan dan keterikatan lembaga-lembaga resmi pemerintah baik departemen maupun non departemen ataupun badan untuk mendukung pelaksanaan penyuluhan hukum agraria.
- Komitmen masyarakat dan atau lembaga masyarakat, baik secara perorangan atau kelompok untuk mendukung pelaksanaan penyuluhan hukum agraria.
Moersantoro. 2008. Metode Penyuluhan dan Komunikasi
Pertanian. Program Studi Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, Jurusan Sosial
Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.
Wibowo, A. 2008.
Urgensitas penyuluhan hukum agraria pada masyarakat rawan konflik pertanahan.
Jurnal Yustisia. 75: 95-100.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar