Tampilkan postingan dengan label article. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label article. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Desember 2013

PENYELESAIAN KONFLIK AGRARIA MELALUI PENDEKATAN SOSIOLOGI

Sumber gambar: dailymail.co.uk

        Menurut Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan (2012), penyelesaian konflik adalah semua strategi yang berorientasi kepada tercapainya suatu konflik dalam bentuk kesepakatan di antara pihak-pihak yang berkonflik yang memungkinkan mereka untuk menyelesaikan konflik bersenjata tanpa harus menangani penyebab-penyebab yang mendasari konflik. Penyelesaian konflik bertujuan akhir untuk mengakhiri perilaku kekerasan melalui suatu persetujuan perdamaian.
Menurut Nurjaya (2007) penyelesaian konflik dapat dilaukan dengan beberapa strategi berikut ini:
  1. Negosiasi, melalui proses kompromi antara pihak-pihak yang bersengketa, tanpa mengundang kehadiran pihak ketiga untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka.
  2. Mediasi, melalui kesepakatan antara pihak-pihak untuk melibatkan pihak ketiga (mediator) dalam penyelesaian sengketa, walau hanya berfungsi sebatas perantara   (go-between) yang bersifat pasif, karena inisiatif untuk mengambil keputusan sebagai wujud penyelesaian sengketanya  tetap didasarkan pada kesepakatan pihak-pihak yang bersengketa.
  3. Arbitrasi, melalui kesepakatan untuk melibatkan pihak ketiga yang disebut arbitrator sebagai wasit yang memberi keputusan dan keputusan tersebut harus ditaati dan dilaksanakan oleh pihak-pihak  yang bersengketa.
  4. Ajudikasi, sebagai model penyelesaian sengketa melalui institusi pengadilan yang keputusannya mengikat pihak-pihak yang bersengketa.

Namun demikian, selain model-model penyelesaian sengketa seperti di atas, dalam masyarakat dikenal juga model-model penyelesaian  sengketa seperti :
  1. Tindakan kekerasan (coersion), sebagai aksi yang bersifat unilateral dengan mengandalkan kekuatan fisik dan kekerasan, seperti melakukan tindakan hukum sendiri (self-helf) atau dalam bentuk perang antar suku (warfare).  
  2. Tindakan membiarkan saja (lumping it), yang dilakukan oleh salah satu pihak dengan tidak menanggapi keluhan, gugatan, tuntutan pihak yang lain, atau mengabaikan sengketa yang terjadi dengan pihak yang lain.
  3. Tindakan penghindaran (avoidance), yang dilakukan salah satu pihak dengan menghindari sengketa dengan pihak lain, karena sejak awal sengketa yang bersangkutan merasa secara sosial, ekonomi, politik, dan psikologis merasa sudah tidak berdaya untuk menghadapi pihak yang lain. Dengan demikian, tindakan menghindari sengketa diipandang paling aman dan menguntungkan tidak saja bagi diri sendiri, tetapi juga bagi keluarga dan  kerabat, dalam rangka menjaga hubungan sosial yang bersifat jangka panjang (Nader & Todd cit. Nurjaya, 2007).
     Untuk kasus di Bima, Mesuji dan Kulonprogo, jenis konflik yang terjadi adalah konflik permukaan yaitu konflik yang muncul karena kesalapahaman atas sasaran yang ingin dicapai bahkan cenderung ke arah konflik terbuka yaitu konflik atau pertentangan yang sangat nyata dan berakar sangat mendalam. Dipandang dari aspek substansi maka kasus ini merupakan konflik dimana isu pertentangan terkait dengan substansi konflik. Dari analisis tersebut, maka strategi yang ideal untuk penyelesaian konflik di Mesuji, Bima dan Kulonprogo adalah:
  1. Negosiasi, pada praktiknya model ini dilakukan di awal, dimana kedua belah pihak dipertemukan agar tercapai kesepahaman. Melalui negosiasi diharapkan kedua belah pihak dapat terbuka tentang tujuan masing-masing, sehingga dapat dicari solusinya.
  2. Mediasi, apabila negosiasi tidak tercapai maka perlu adanya pihak ketiga sebagai perantara. Keputusan tetap di tangan kedua belah pihak yang berselisih. Mediator untuk kasus Mesuji, Bima dan Kulonprogo idealnya adalah Lembaga Swadaya Masyarakat. 
  3. Arbitrasi, karena melihat urgensi dari penyelesaian konflik agraria di Indonesia, maka perlu dibentuk suatu lembaga independen khusus untuk menyelesaikan konflik. Lembaga ini idealnya diberi kewenangan khusus untuk meresolusi konflik agraria yang terjadi. Pentingnya membentuk lembaga independen ini adalah agar ada suatu bentuk penyelesaian konflik oleh suatu lembaga yang tidak mendapat intervensi dari pihak manapun dalam penyelesaian konflik. Selain itu keberadaan lembaga ini diharapkan dapat mempermudah menyelesaikan konflik karena secara spesifik memang menangani sengketa-sengketa agraria. 
  4. Ajudikasi, pengadilan diharapkan menjadi jalan terakhir dalam penyelesaian konflik agraria. Dengan menggunakan jalur pengadilan sebagai jalur terakhir, maka diharapkan fakta-fakta sudah terbuka pra pengadilan.
  5. Tindakan penghindaran (avoidance), Menyelesaikan konflik sebaiknya memang dimulai dari bagian hulunya. Idealnya memang sebelum terjadinya konflik sudah ada tindakan-tindakan preventif agar konflik agraria tidak terjadi. Oleh sebab itu perlu adanya jaminan kesejahteraan petani terlebih dahulu. Kesejahteraan petani sebenarnya dapat mencegah terjadinya konflik. Jika petani dari awal sudah merasakan kesejahteraan, maka konflik tidak akan terjadi. Kesejahteraan petani tidak hanya dilihat dari segi fisiknya saja, namun non-fisik juga. Salah satu cara mensejahterakan petani adalah dengan penyuluhan hukum agraria.
            Konflik yang telah terjadi idealnya menjadi pelajaran berharga bagi seluruh warga Indonesia bahwa perlu adanya sinergitas yang positif antara pemerintah, masyarakat, dan stakeholder lain dalam pencegahan dan penyelesaian konflik. Makna konflik sosial sangatlah besar bagi pembangunan pertanian dan penguatan NKRI. Konflik akan menimbulkan melemahnya stabilitas Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pasti berimplikasi pada menurunnya pembangunan. Oleh karena itu penyelesaian konflik akan sangat bermanfaat pada penguatan NKRI dan tercapainya kesejahteraan petani.

Bacaan:
Nurjaya, I. N. 2007. Memahami sengketa dan budaya penyelesaian sengketa dalam masyarakat multikultural: perspektif antropologi hukum. Makalah dalam Seminar Nasional Penyelesaian Sengketa Lingkungan  (Environmental Dispute Resolution). Yogyakarta

Yumi, E. D. Hastuti dan H. Koedoeboen. 2012.Pengelolaan Konflik Sumberdaya Hutan. Pusat Penyuluhan Kehutanan, Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM, Kementrian Kehutanan. Jakarta.

Selasa, 26 November 2013

STRATEGI PENCEGAHAN KONFLIK AGRARIA MELALUI PENYULUHAN HUKUM AGRARIA


Sumber gambar: Tempo.co

Untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria yang terjadi selama ini, Pemerintah Daerah harus mengimplementasikan reformasi agraria sesuai dengan regulasi yang berlaku. Reformasi agraria yang telah tertuang dalam Undang-undang Pokok Agraria merupakan restrukturisasi pengelolaan sumber-sumber agraria. Dengan reformasi agraria yang dilaksanakan sesuai dengan. Peraturan yang berlaku, maka ketimpangan pengelolaan tanah, kemiskinan, sengketa dan konflik agraria dapat dikurangi.

Dari sisi masyarakat, perlu ada edukasi mengenai hukum agraria. Dari beberapa tipografi konflik agraria yang terjadi di Indonesia, menunjukkan bahwa pengetahuan masyarakat akan hukum agraria masih sangat kurang. Pengetahuan yang kurang ini menjadi penyabab terjadinya kesalah pahaman pada beberapa kasus konflik agraria. Perampasan hak tanah adat oleh korporasi juga didasarkan pada ketidak pahaman masyarakat tentang hukum yang berlaku di tanah mereka. Oleh sebab itu, perlu pendekatan edukatif pada masyarakat melalui suatu bentuk penyuluhan oleh badan pemerintah maupun swasta.
           
Penyuluhan pada dasarnya merupakan proses diseminasi suatu inovasi maupun pengetahuan sehingga pada akhirnya seseorang mengadopsinya. Setelah diadopsi oleh individu maka akan terjadi proses difusi dari satu individu ke individu yang lain. Menurut Moersantoro (2008), penyuluhan adalah pendidikan non formal diluar sekolah untuk keluarga tani agar mereka berubah perilakunya dan akhirnya mereka dapat memecahkan masalahnya sendiri dalam usaha tani yang mereka hadapi.

Untuk mencegah timbulnya konflik agraria, perlu ada penyuluhan hukum agraria. Penyuluhan hukum agraria menurut Wibowo (2008) adalah suatu sistem penyampaian informasi, konsultasi dan bimbingan masalah pertanahan secara berkesinambungan kepada masyarakat luas untuk  meningkatkan pengetahuan, kesadaran hukum, dan kemauan anggota masyarakat untuk memperoleh hak dan melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya. Dengan demikian, dapat dirumuskan bahwa tujuan penyuluhan hukum agraria adalah untuk:

  1. Meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya kejelasan hak kepemilikan tanah dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
  2. Meningkatkan kesadaran hukum pada masyarakat mengenai hak dan kewajiban sebagai warga negara tentang agraria,
  3. Meningkatkan kemauan masyarakat untuk memperoleh hak dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga Negara yang taat pada hukum,
  4. Mendorong keikutsertaan lembaga pemerintah dan lembaga kemasyarakatan agar turut serta mendukung pelaksanaan Undang-Undang Pokok Agraria,
  5. Memperbaiki dan memelihara citra institusi pemerintah terkait, menuju terciptanya Good land Governance.
Dalam kegiatan penyuluhan hukum agraria, pelaku penyuluhan memegang peran yang sangat penting. Lembaga yang melaksanakan penyuluhan hukum agraria bagi sasaran penyuluhan dapat dari kelembagaan petani, kelembagaan pemerintah, maupun kelembagaan LSM atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Dalam praktiknya, kelembagaan petani memegang pengaruh penting pada masyarakat tani di Indonesia. Kelompok tani bahkan memiliki status yang sejajar dengan penyuluh pertanian sebagai  mitra kerja. Tidak menutup kemungkinan beberapa anggota kelompok tani memiliki pengetahuan dan pengalaman hukum agraria yang lebih banyak dari anggota lainnya, sehingga tidak menutup kemungkinan penyuluhan hukum agraria dapat dilakukan melalui kelembagaan petani.

Kelembagaan pemerintah yang dapat melaksanakan penyuluhan hukum agraria adalah Badan Pertanahan Nasional, Dinas Kehutanan, maupun Dinas Pertanian. Kelembagaan pemerintah yang paling berwenang dalam penyuluhan hukum agraria adalah Badan Pertanahan Nasional. Penyuluhan hukum agraria merupakan hal yang wajib dilakukan oleh Badan Pertanahan Nasional sebagai badan yang dibentuk untuk administrasi pertanahan serta pencegahan dan penanganan konflik agraria. Tujuan dilakukan penyuluhan hukum agraria adalah untuk menciptakan tata kelola administrasi pertanahan yang baik. Secara keseluruhan, peran penyuluhan hukum agraria yang paling vital idealnya berasal dari Badan Pertanahan Nasional.

Lembaga Swadaya Masyarakat juga dapat melakukan penyuluhan hukum agraria. Sebagai lembaga yang mayoritas mengusahakan terpenuhinya hak-hak rakyat, penyuluhan hukum agraria dapat dijadikan salah satu model pendekatan untuk membantu rakyat memperoleh hak-hak atas tanahya. Namun, pada realitanya pergerakan LSM masih sebatas pada membantu penyelesaian konflik belum pada upaya pencegahan konflik, seperti penyuluhan hukum agraria.

Sasaran penyuluhan hukum agraria adalah penerima manfaat atau beneficiaries pembangunan agraria, yang terdiri dari individu atau kelompok masyarakat yang terlibat dalam urusan agraria yang terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam kegiatan pembangunan agraria. Termasuk sasaran atau penerima manfaat pembangunan agraria adalah masyarakat sekitar perkebunan, masyarakat sekitar hutan, masyarakat sekitar sabuk hijau dan masyarakat lainnya yang terlibat baik langsung atau tidak dalam konflik agraria (Wibowo, 2008).

Wibowo (2008) juga mengungkapkan bahwa keberhasilan pelaksanaan penyuluhan hukum agraria tidak terlepas dari dukungan semua pihak. Oleh karena itu penyuluhan hukum agraria dengan strategi yang meliputi:

  1. Komitmen politis, yaitu keterlibatan dan keterikatan lembaga-lembaga resmi pemerintah  baik departemen maupun non departemen ataupun badan untuk mendukung pelaksanaan penyuluhan hukum agraria.
  2. Komitmen masyarakat dan atau lembaga masyarakat, baik secara perorangan atau kelompok untuk mendukung pelaksanaan penyuluhan hukum agraria.
Sumber:
Moersantoro. 2008. Metode Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian. Program Studi Penyuluhan dan Komunikasi Pertanian, Jurusan Sosial Ekonomi Pertanian, Fakultas Pertanian, Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta.
Wibowo, A. 2008. Urgensitas penyuluhan hukum agraria pada masyarakat rawan konflik pertanahan. Jurnal Yustisia. 75: 95-100.